9

VISA JEPANG

KBRI VISA JEPANG
Jl. MH Thamrin No.24, Jakarta 10350
P : (62-21) 31924308
F : (62-21) 315-7156
Situs web : http://www.id.emb-japan.go.jp
Yurisdiksi :
Jakarta, Banten , Jawa Barat, Jawa Tengah, Jogjakarta, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat,
Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung

PERSYARATAN

  1. Paspor dengan masa berlaku lebih dari 6 bulan sejak kedatangan dan paspor lama.
  2. Pas foto terbaru dengan latar belakang putih, ukuran 4 ,5 x 3,5 = 2 lembar, foto harus dicetak pada kertas foto dengan kualitas yang baik dan tampilan yang jelas
  3. Surat sponsor (dalam bahasa inggris ) di atas kop surat perusahaan tempat yang bersangkutan bekerja. Jika ada orang lain atau anggota keluarga yang bepergian, maka dicantumkan nama dan status orang tersebut.
    o Jika jabatan General Manager, Direktur, Presiden Direktur, atau Komisaris harus disertai dengan fotokopi NPWP dan SIUP.
    o Jika memiliki usaha sendiri dan tidak ada kop surat perusahaan, surat diketik di atas kertas putih polos dengan stempel perusahaan dan disertakan fotokopi NPWP dan SIUP.
    o Jika disponsori oleh anak, lampirkan fotokopi akte kelahiran anak yang dapat membuktikan hubungannya.
    o Jika disponsori oleh menantu, harap lampirkan fotokopi akta nikah anak dan akta kelahiran anak yang dapat membuktikan hubungan tersebut.
    o Jika berstatus pensiun, surat diketik di atas kertas putih polos dan ditandatangani sendiri.
  4. Bukti keuangan 3 bulan terakhir dengan saldo minimal Rp . 30 Juta/orang.
  5. Jika nama di paspor berbeda mohon lampirkan fotocopy surat ganti nama.
  6. Jika bepergian dengan istri, lampirkan salinan surat nikah.
  7. Fotokopi kartu keluarga.
  8. Salinan KTP.
  9. Fotokopi akte kelahiran jika anak bepergian
  10. Cetak reservasi tiket.
  11. Konfirmasi Hotel.
  12. Detail itinerary yang akan dikunjungi selama di Jepang
  13. Jadwal Janji Temu diperlukan untuk menyerahkan File Dokumen.
  14.  

Visa Bisnis :

    • Surat undangan dari Perusahaan Pengundang

    • Surat Jaminan dari Perusahaan Pengundang

    • Profil Perusahaan Perusahaan Pengundang

Visit Family Visa :

    • Surat undangan dari pengundang – F.copy paspor dan visa pengundang

    • Bukti hubungan dengan pengundang

    • Fotokopi KTP Pengundang

    • Surat Jaminan dari Pengundang

Visa Pelajar :

    • Surat penerimaan dari sekolah/universitas

Persyaratan untuk Pengabaian Visa Jepang:

    • E-Passport Asli

    • Copy KTP – Mengisi Formulir Bebas Visa Jepang dan ERFS tidak diperlukan lagi

Catatan :

  • Valid Wiaver & Multiple Visa bisa langsung digunakan

Persyaratan Visa terupdate silahkan cek langsung pada web Kedutaan Jepang >>> Persyaratan Visa Jepang

Harga Pemrosesan Visa

Yurisdiksi Tipe Proses Price
Jakarta Single 07-10 Hari Kerja Rp . 1.000.000
Jakarta Multiple 07-10 Hari Kerja Rp . 1.310.000

Harga Pelepasan Visa (E-Passpor saja)

Yurisdiksi Tipe Proses Price
Jakarta Multiple 07-10 Hari Kerja Rp. 580.000

Syarat dan Ketentuan :

    • Lama Proses Pembuatan Visa terhitung sejak semua Berkas Dokumen dimasukkan ke Kantor
      Alih Jasa atau Kedutaan
    • Wajib mengisi Formulir Pengajuan Visa

Harga Sudah Termasuk :

  1. Biaya visa resmi (visa fee sesuai negara tujuan)
  2. Jasa pengurusan & administrasi
  3. Pengisian dan pengecekan formulir aplikasi
  4. Appointment / booking jadwal biometrik (jika diperlukan)
  5. Pengecekan kelengkapan dokumen
  6. Konsultasi & arahan persiapan dokumen
  7. Reservasi Tiket pesawat, asuransi perjalanan & hotel (max 5 reservasi)
  8. Pengiriman dokumen (jika ada layanan antar-jemput/kurir)

Harga Belum Termasuk :

  1. Tiket pesawat & hotel (kecuali ambil paket tour)
  2. Asuransi perjalanan (beberapa negara wajib)
  3. Biaya translate dokumen tersumpah
  4. Biaya tambahan jika ada revisi atau dokumen kurang
  5. Biaya urgent / express (jika tersedia)

Notes :

  1. Harga Diatas Dapat Berubah Sewaktu-waktu Tanpa Pemberitahuan
  2. Harga Diatas Belum Termasuk PPN 1,1%
  3. Harga per tanggal 1 April 2025
  4. KCK Travel tidak bertanggung jawab atas penolakan visa atau keterlambatan pemberian visa dimana ketentuan pemberian tersebut menjadi kewenangan Kedutaan Besar terkait.

 

  •  

Selamat Datang di KCK Travel