VISA JEPANG
KBRI VISA JEPANG
Jl. MH Thamrin No.24, Jakarta 10350
P : (62-21) 31924308
F : (62-21) 315-7156
Situs web : http://www.id.emb-japan.go.jp
Yurisdiksi :
Jakarta, Banten , Jawa Barat, Jawa Tengah, Jogjakarta, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat,
Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung
PERSYARATAN
- Paspor dengan masa berlaku lebih dari 6 bulan sejak kedatangan dan paspor lama.
- Pas foto terbaru dengan latar belakang putih, ukuran 4 ,5 x 3,5 = 2 lembar, foto harus dicetak pada kertas foto dengan kualitas yang baik dan tampilan yang jelas
- Surat sponsor (dalam bahasa inggris ) di atas kop surat perusahaan tempat yang bersangkutan bekerja. Jika ada orang lain atau anggota keluarga yang bepergian, maka dicantumkan nama dan status orang tersebut.
o Jika jabatan General Manager, Direktur, Presiden Direktur, atau Komisaris harus disertai dengan fotokopi NPWP dan SIUP.
o Jika memiliki usaha sendiri dan tidak ada kop surat perusahaan, surat diketik di atas kertas putih polos dengan stempel perusahaan dan disertakan fotokopi NPWP dan SIUP.
o Jika disponsori oleh anak, lampirkan fotokopi akte kelahiran anak yang dapat membuktikan hubungannya.
o Jika disponsori oleh menantu, harap lampirkan fotokopi akta nikah anak dan akta kelahiran anak yang dapat membuktikan hubungan tersebut.
o Jika berstatus pensiun, surat diketik di atas kertas putih polos dan ditandatangani sendiri. - Bukti keuangan 3 bulan terakhir dengan saldo minimal Rp . 30 Juta/orang.
- Jika nama di paspor berbeda mohon lampirkan fotocopy surat ganti nama.
- Jika bepergian dengan istri, lampirkan salinan surat nikah.
- Fotokopi kartu keluarga.
- Salinan KTP.
- Fotokopi akte kelahiran jika anak bepergian
- Cetak reservasi tiket.
- Konfirmasi Hotel.
- Detail itinerary yang akan dikunjungi selama di Jepang
- Jadwal Janji Temu diperlukan untuk menyerahkan File Dokumen.
Visa Bisnis :
-
- Surat undangan dari Perusahaan Pengundang
-
- Surat Jaminan dari Perusahaan Pengundang
-
- Profil Perusahaan Perusahaan Pengundang
Visit Family Visa :
-
- Surat undangan dari pengundang – F.copy paspor dan visa pengundang
-
- Bukti hubungan dengan pengundang
-
- Fotokopi KTP Pengundang
-
- Surat Jaminan dari Pengundang
Visa Pelajar :
-
- Surat penerimaan dari sekolah/universitas
Persyaratan untuk Pengabaian Visa Jepang:
-
- E-Passport Asli
-
- Copy KTP – Mengisi Formulir Bebas Visa Jepang dan ERFS tidak diperlukan lagi
Catatan :
- Valid Wiaver & Multiple Visa bisa langsung digunakan
Persyaratan Visa terupdate silahkan cek langsung pada web Kedutaan Jepang >>> Persyaratan Visa Jepang
Harga Pemrosesan Visa
| Yurisdiksi | Tipe | Proses | Price |
| Jakarta | Single | 07-10 Hari Kerja | Rp . 1.000.000 |
| Jakarta | Multiple | 07-10 Hari Kerja | Rp . 1.310.000 |
Harga Pelepasan Visa (E-Passpor saja)
| Yurisdiksi | Tipe | Proses | Price |
| Jakarta | Multiple | 07-10 Hari Kerja | Rp. 580.000 |
Syarat dan Ketentuan :
-
- Lama Proses Pembuatan Visa terhitung sejak semua Berkas Dokumen dimasukkan ke Kantor
Alih Jasa atau Kedutaan - Wajib mengisi Formulir Pengajuan Visa
- Lama Proses Pembuatan Visa terhitung sejak semua Berkas Dokumen dimasukkan ke Kantor
Harga Sudah Termasuk :
- Biaya visa resmi (visa fee sesuai negara tujuan)
- Jasa pengurusan & administrasi
- Pengisian dan pengecekan formulir aplikasi
- Appointment / booking jadwal biometrik (jika diperlukan)
- Pengecekan kelengkapan dokumen
- Konsultasi & arahan persiapan dokumen
- Reservasi Tiket pesawat, asuransi perjalanan & hotel (max 5 reservasi)
- Pengiriman dokumen (jika ada layanan antar-jemput/kurir)
Harga Belum Termasuk :
- Tiket pesawat & hotel (kecuali ambil paket tour)
- Asuransi perjalanan (beberapa negara wajib)
- Biaya translate dokumen tersumpah
- Biaya tambahan jika ada revisi atau dokumen kurang
- Biaya urgent / express (jika tersedia)
Notes :
- Harga Diatas Dapat Berubah Sewaktu-waktu Tanpa Pemberitahuan
- Harga Diatas Belum Termasuk PPN 1,1%
- Harga per tanggal 1 April 2025
- KCK Travel tidak bertanggung jawab atas penolakan visa atau keterlambatan pemberian visa dimana ketentuan pemberian tersebut menjadi kewenangan Kedutaan Besar terkait.
