
VISA BELANDA
KEDUTAAN BELANDA
Jalan HR Rasuna Said Kav.S-3, Jakarta 12950
T : (62-21) 524-8200
F : (62-21) 520-0734
Email : jak@minbuza.nl
PERSYARATAN :
- Paspor yang masa berlaku lebih dari 6 bulan dari tanggal kedatangan dan paspor lama.
- Pas foto berwarna terbaru ukuran 3,5 x 4,5 = 2 lembar, dengan latar belakang putih, dan hasil cetakan diatas kertas cetak foto, bermutu cetak baik dan jelas penampilannya muka di zoom 70%.
- Surat sponsor berbahasa Inggris di atas kop surat perusahaan dimana yang bersangkutan bekerja. Jika ada orang lain/anggota keluarga yang ikut bepergian maka dicantumkan nama dan status orang tersebut.
o Jika jabatan General Manager, Direktur, Presiden Direktur, atau Komisaris harus disertakan fotocopy NPWP dan SIUP. SIUP (Owner).
o Jika memiliki bisnis sendiri dan tidak ada kop surat perusahaan maka surat diketik diatas kertas putih polos dengan di cap toko dan sertakan fotocopy NPWP dan SIUP.
o Jika disponsori oleh anak maka lampirkan fotocopy akte kelahiran anak yang dapat membuktikan hubungannya.
o Jika disponsori oleh menantu maka lampirkan fotocopy akte nikah anak dan akte kelahiran anak yang dapat membuktikan hubungannya.
o Jika status pensiun maka surat diketik diatas kertas putih polos dan ditanda tangani
sendiri. - Bukti keuangan 3 bulan terakhir berupa fotocopy rekening koran atau buku tabungan (dari halaman depan yang tercantum nama dan nomor rekening sampai dengan halaman terakhir transaksi) minimal Rp. 50 juta/orang.
- Fotocopy Kartu Keluarga.
- Jika nama yang tertera dipaspor beda maka lampirkan fotocopy surat ganti nama.
- Fotocopy akte nikah.
- Jika anak ikut berpergian dan masih sekolah, maka lampirkan :
o Fotocopy kartu pelajar
o Surat keterangan sekolah asli
o Fotocopy akte kelahiran - Surat ijin dari orang tua yang dilegalisir oleh notaris bila anak tersebut berangkat dengan orang lain atau surat ijin dari salah satu ayah/ibu seandainya anak tersebut berangkat dengan ayah/ibu saja. Dalam Bahasa Inggris.
- Jika ada anak yang tinggal di Belanda, maka lampirkan fotocopy paspor, visa, akte lahir dan undangan berbahasa Inggris.
- Print out reservasi tiket.
- Konfirmasi hotel selama perjalanan di Eropa.
- Asuransi perjalanan yang berlaku selama masa tinggal di Eropa dan uang pertanggungan USD 50.000 atau EURO 30.000.
- Formulir yang telah diisi lengkap dan ditanda tangani oleh pemohon. Untuk anak yang belum mempunyai KTP, formulir ditanda tangani oleh kedua orang tuanya.
- Formulir yang telah diisi lengkap dan ditanda tangani oleh pemohon. Untuk anak yang belum
mempunyai KTP, formulir ditanda tangani oleh kedua orang tuanya. - Jika tinggal lebih dari 1 bulan harus ada :
o Undangan dari negara tersebut yang dicap pemerintah yang berwenang/Geementhe o Akte kelahiran pengundang yang dapat membuktikan hubungannya o Slip gaji/bukti keuangan pengundang
Alamat Biometrik :
Pusat Visa Aplikasi Belanda
PT VFS Services Indonesia
Kuningan City Mall, Lantai 1
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 8
Jakarta
CATATAN
- Seluruh Aplikan harus datang untuk biometric (semua umur) walaupun sudah pernah melakukan sidik jari / VIS.
- Untuk anak di bawah umur 18 tahun WAJIB MEMBAWA AKTE LAHIR ASLI pada saat biometric.
- Untuk anak di bawah 12 Tahun, tidak perlu datang untuk sidik jari.
- Sedangkan umur 12 tahun ke atas Wajib datang untuk biometric dengan didamping kedua orang tua.
HARGA
TIPE | PROSES | HARGA | FORMULIR |
Turis/Bisnis | 45 Hari Kalender | IDR 2.520.000 | Formulir Visa Online |
Syarat dan Ketentuan :
-
- Harga Pembuatan Visa diatas harus disertai dengan Pembelian Air Ticket atau Paket Tour
sesuai dengan Destinasi Visa yang sedang dibuat
- Harga Pembuatan Visa diatas harus disertai dengan Pembelian Air Ticket atau Paket Tour
-
- Lama Proses Pembuatan Visa terhitung sejak semua Berkas Dokumen dimasukkan ke Kantor
Alih Jasa atau Kedutaan
- Lama Proses Pembuatan Visa terhitung sejak semua Berkas Dokumen dimasukkan ke Kantor
Notes
-
- Harga Diatas Dapat Berubah Sewaktu-waktu Tanpa Pemberitahuan
-
- Harga Diatas Belum Termasuk PPN 1,1%
-
- Harga per tanggal 27 September 2024
- KCK Travel tidak bertanggung jawab atas penolakan visa atau keterlambatan pemberian visa dimana ketentuan pemberian tersebut menjadi kewenangan Kedutaan Besar terkait.